Tag: LPD Gulingan
Terdakwa Ketut Rai Darta juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus korupsi dengan kerugian Rp 30,9 miliar yang melibatkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Mengwi, Ketut Rai Darta, 54, pada Selasa (27/8).
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa (20/8) pagi, kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan kerugian Rp 30,9 miliar, yang melibatkan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, I Ketut Rai Darta, 54, dalam masa jabatannya dari tahun 2004 hingga 2020.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni pembuatan kredit fiktif hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
"Dari audit internal yang dilakukan pihak desa adat, ditemukan penyelewengan hingga Rp 45 miliar. Selama ini, ada sejumlah nasabah yang bersedia membayar angsuran kredit, hingga tunggakan yang belum bisa dibayarkan oleh LPD ke nasabah masih sekitar Rp 30 miliar,"
Mantan Ketua LPD Gulingan, Ketut Rai Darta yang sudah ditahan melakukan kredit fiktif dan mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah sehingga mengakibatkan kerugian Rp 30 miliar lebih.
MANGUPURA, NusaBali
Mantan Ketua LPD Gulingan Ketut Rai Darta yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung segera ditahan.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung terus melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Gulingan, Mengwi, Badung hingga mengalami kerugian Rp 30.922.440.294 atau Rp 30 miliar lebih.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)